Warta24Jam, Simalungun – Sinergitas TNI-Polri kembali membuahkan hasil. Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,06 kilogram dan 30 butir pil ekstasi. Dua pria muda berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Serdang Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (25/9/2025) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AFBF (18) dan RRH (19), warga Jalan Serdang Gang Setia. Mereka ditangkap setelah tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, bersama Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan, SH, dan Unit Intel Kodim 0207/SML melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Awalnya, warga melaporkan adanya transaksi jual-beli ganja di sebuah rumah di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dengan disaksikan RT setempat.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket ganja di lantai kamar yang diakui milik RRH. Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke lemari pakaian, dan ditemukan sebuah kain berisi gulungan ganja. Dari lemari yang sama, tim menemukan tas hitam merek Outdoor Gear berisi 64 paket ganja, serta tas ransel Adidas berisi 18 paket ganja. Selain itu, dari kantong jaket abu-abu yang tergantung di kamar, polisi juga menemukan 30 butir pil ekstasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Sinergi TNI-Polri adalah kunci. Keberhasilan ini berkat kerja sama yang solid dan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.(rel)






