Berita Daerah

RACUN ASAP PT TRI CAHAYA SAWIT CEKIK WARGA: PERUSAHAAN BUNGKAM, PEMKAB SIMALUNGUN DIMINTA JANGAN JADI “PENONTON”!

7
×

RACUN ASAP PT TRI CAHAYA SAWIT CEKIK WARGA: PERUSAHAAN BUNGKAM, PEMKAB SIMALUNGUN DIMINTA JANGAN JADI “PENONTON”!

Sebarkan artikel ini

Warta24 Jam SIMALUNGUN – Amarah warga Nagori Pematang Kerasaan Rejo sudah berada di titik nadir. Aktivitas PT TRI Cahaya Sawit (TCS) yang beroperasi di bekas lahan PT ASN Jalan Bahagia kini dituding sebagai “mesin pembunuh perlahan” bagi masyarakat sekitar. Dugaan pembakaran limbah fiber dan kaul sawit secara serampangan telah mengirimkan kabut asap pekat yang merangsek masuk ke ruang tamu hingga kamar tidur warga, Rabu (13/5/2026).

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Setiap harinya, warga dipaksa menghirup udara beraroma menyengat yang menyesakkan dada. Sisa pembakaran yang terbang terbawa angin tidak hanya merusak kualitas udara, tetapi juga mengotori perabotan rumah tangga, menciptakan lingkungan yang tidak lagi layak huni.

“Lama-Lama Kami Mati Menghirup Asap Ini!”

Jeritan hati warga menggambarkan betapa parahnya dampak kesehatan yang mereka hadapi. “Setiap hari kami hirup asap ini, Bang. Lama-lama bisa mati kami menghirup asap seperti ini,” ujar seorang warga dengan nada gemetar menahan amarah.

Ironisnya, meski warga mulai mengeluhkan gangguan pernapasan, aktivitas pembakaran yang diduga menggunakan bahan bakar fiber/kaul sawit tersebut tetap berjalan tanpa ada upaya minimalisir dampak lingkungan dari pihak perusahaan.

Perusahaan “Alergi” Wartawan, Manajemen Memilih Bungkam

Ketidakpedulian PT TRI Cahaya Sawit terlihat jelas saat awak media mencoba meminta klarifikasi. Alih-alih memberikan solusi atau penjelasan teknis terkait sistem pengolahan limbah mereka, pihak manajemen justru menunjukkan sikap tertutup. Manager perusahaan dilaporkan enggan menemui media dan memilih bungkam seribu bahasa.

Sikap dingin ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan lebih mengutamakan keuntungan operasional daripada nyawa dan kesehatan masyarakat yang bertetangga langsung dengan pabrik mereka.

Ultimatum untuk Pemerintah Kabupaten Simalungun

Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pengawasan formalitas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun dan aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas, hingga penutupan izin jika terbukti melanggar ambang batas pencemaran udara.

“Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya demi kepentingan segelintir pengusaha. Kami minta pemerintah jangan tutup mata dan jangan mau disuap oleh asap!” tegas seorang tokoh pemuda setempat.

Hingga berita ini diturunkan, kepulan asap masih terlihat menghiasi langit Pematang Kerasaan Rejo, menjadi saksi bisu atas derita warga yang terabaikan di bawah bayang-bayang industri sawit.

Berita ini disusun berdasarkan keluhan warga terkait pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap orang/perusahaan yang melakukan pencemaran dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat.