Berita Daerah

THM “ANDA” Diduga Jadi Sarang Narkoba

309
×

THM “ANDA” Diduga Jadi Sarang Narkoba

Sebarkan artikel ini

Warta24Jam Siantar —JAM 21.00 WIB Dugaan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Anda di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menjadi sarang peredaran narkoba akhirnya terbukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama personel Kodim 0207/Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut, Jumat (10/10) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing DR alias L (30) warga Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun; AS (46) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba; dan MB (54) warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di depan lokasi karaoke tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan TNI-Polri langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Awalnya kami mengamankan tersangka DR alias L dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi di tangannya,” ujar AKP Irwanta.

Dari hasil interogasi, petugas kemudian bergerak ke dalam lokasi karaoke dan berhasil menangkap AS, yang diketahui sebagai rekan DR. Pengembangan dilanjutkan ke tempat kos AS di Jalan SM Raja, di mana ditemukan 49 butir pil ekstasi serta 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari kain.

Berdasarkan pengakuan AS, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Tambun Nabolon, dan menangkap MB, yang menyimpan 8 butir pil ekstasi tambahan.

Secara keseluruhan, petugas menyita 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat 3 gram sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka kini telah ditahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti komitmen TNI dan Polri dalam membersihkan Kota Pematangsiantar dari praktik peredaran narkoba, khususnya di lokasi-lokasi hiburan malam yang selama ini meresahkan (red)