Berita Daerah

Skandal Kaporit-Tawas PDAM Tirta Bulian: Air Minum Tak Layak Diduga Didistribusikan, Kesehatan Masyarakat Teranca

213
×

Skandal Kaporit-Tawas PDAM Tirta Bulian: Air Minum Tak Layak Diduga Didistribusikan, Kesehatan Masyarakat Teranca

Sebarkan artikel ini

Warta24JAM TEBING TINGGI– Berdasarkan laporan masyarakat dan pengakuan internal, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian diduga mendistribusikan air minum tidak layak konsumsi. Praktik ini disinyalir merupakan dampak dari kasus korupsi pengadaan kaporit dan tawas yang melibatkan jajaran direksi, termasuk Plt Direktur berinisial HS, Minggu 19 Oktober 2025.

Air Tidak Layak Konsumsi, Laporan Membanjir

Kecurigaan publik bermula dari aduan masyarakat terkait kualitas air yang keruh dan berbau tidak sedap. Sejumlah warga di Kecamatan Rambutan dan Bajenis mengaku mengalami masalah kesehatan, seperti gangguan kulit dan pencernaan, setelah mengonsumsi air PDAM. Laporan aduan ini menjadi pintu masuk bagi dugaan adanya penyimpangan dalam proses produksi air.

Pengakuan Karyawan Ungkap Dugaan Korupsi

Seorang karyawan di bagian produksi PDAM Tirta Bulian, yang meminta identitasnya dirahasiakan, memberikan pengakuan mengejutkan. Menurutnya, penggunaan kaporit dan tawas yang tidak berkualitas serta takaran yang tidak sesuai prosedur telah menjadi rahasia umum di internal perusahaan. “Kami dipaksa menggunakan bahan kimia yang kualitasnya buruk. Plt Direktur (HS) diduga tahu dan terlibat dalam hal ini,” ungkap sumber tersebut.

 

Plt Direktur Terlibat?

Keterlibatan Plt Direktur PDAM Tirta Bulian (HS) dalam kasus ini menjadi fokus utama. Diduga, ia mengetahui dan menginstruksikan penggunaan bahan kimia di bawah standar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Korupsi dalam pengadaan kaporit dan tawas tidak hanya berakibat pada penurunan kualitas air, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat.

 

Bahaya Kaporit dan Tawas Palsu

Kaporit dan tawas merupakan bahan vital dalam proses penjernihan air. Kaporit berfungsi sebagai desinfektan untuk membunuh bakteri, sementara tawas digunakan untuk mengikat kotoran sehingga air menjadi jernih. Penggunaan bahan kimia yang tidak berkualitas atau tidak sesuai takaran dapat menyebabkan:

Air tidak steril: Bakteri patogen tidak mati, berisiko menyebabkan penyakit.

Kandungan kimia berbahaya: Jika bahan kimia palsu mengandung zat lain, bisa berbahaya bagi kesehatan.

Kerusakan pipa: Kualitas tawas yang buruk dapat menyebabkan pengendapan yang lebih cepat, mempercepat korosi, dan menyumbat pipa distribusi.

 

Dampak Kerugian Ganda

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian ganda. Selain mengancam kesehatan konsumen, juga merugikan keuangan PDAM. Anggaran untuk perbaikan pipa dan washout (pembersihan instalasi) membengkak akibat kualitas kaporit dan tawas yang buruk. Kondisi ini pada akhirnya membebani keuangan PDAM Tirta Bulian dan Pemko Tebing Tinggi, yang merupakan pemilik modal.

 

Masyarakat Desak Pengusutan Tuntas

Masyarakat Kota Tebing Tinggi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. “Agar kepercayaan masyarakat kembali, penyidik tipikor harus mengusut tuntas,” ujar salah satu perwakilan warga. Kasus serupa di PDAM lain yang berujung pada vonis hukuman kurungan badan bagi direkturnya diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum di PDAM Tirta Bulian.

 

Ancaman Gugatan Hukum

Selain itu, masyarakat juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum melalui jalur perdata. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya sanksi bagi pelaku dan kompensasi bagi korban.

 

Pemerintah Daerah Diminta Bertanggung Jawab

Sebagai pemilik modal, Pemko Tebing Tinggi juga diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap PDAM Tirta Bulian. Kesepakatan bersama terkait standar produksi air bersih harus dipatuhi dan diawasi secara ketat. Lemahnya pengawasan dapat memicu kasus korupsi serupa yang merugikan masyarakat dan daerah.

 

JURNALISTIK INVESTIGASI

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, mencari keterangan dari pihak-pihak terkait, dan menggali data lebih dalam untuk menyajikan fakta yang utuh kepada publik. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan transparan, terutama menyangkut pelayanan publik yang vital seperti air bersih.(Tim)