Berita Daerah

Satresnarkoba Amankan 2 Pria dan 3 Paket Sabu di Jalan Pesantren

103
×

Satresnarkoba Amankan 2 Pria dan 3 Paket Sabu di Jalan Pesantren

Sebarkan artikel ini

Warta 24Jam Siantar- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua pria, KA (23) dan MS (52), keduanya warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap saat transaksi sabu di Jalan Pesantren pada Kamis (25/9/2025) malam sekira pukul 22.35 WIB.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah pondok papan tempat kedua pelaku berada.

 

Dari lokasi, petugas menemukan 1 paket sabu di depan kedua pelaku, lalu 2 paket sabu lainnya disembunyikan KA di bawah peci bersama kotak rokok berisi narkotika. Uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu serta dua unit ponsel turut disita. Total barang bukti yang diamankan yakni 3 paket sabu seberat bruto 0,68 gram.

 

Dalam interogasi, KA mengaku sabu tersebut diperoleh dari MS. Sementara MS mengakui dirinya yang menyerahkan sabu itu kepada KA untuk dijual, dan menyebut barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial O yang kini masih diburu polisi.

 

“Keduanya sudah diamankan ke Mako Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.(Red)