Warta 24 Jam Tebing Tinggi Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia kaporit dan tawas di perumda tirta bulian saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh unit tipikor polres tebing tinggi, hal ini dibenarkan oleh IPTU Dhimas Abie Thoyib , Senin 06 oktober 2025.
Adapun dilakukannya proses penyelidikan ini atas aduan masyarakat yang merasa resah akan ancaman ganguan kesehatan 10 ribu konsumen perusahaan air BUMD milik pemerintah kota tebing tinggi itu.
Parameter standar pelayanan jasa air bersih perumda air minum sudah diatur dalam Permenkes RI nomor 2 tahun 2023 tentang mutu dan kualitas air bersih dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kesepakatan itu bersifat baku dan mengikat, mengingat pentingnya menjaga kualitas air bersih agar tidak menimbulkan penyakit bagi penggunanya dan merugikan hak hak konsumen.
Sumber air baku yang digunakan oleh perumda tirta bulian berasal dari aliran air sungai padang, agar produksi air bersih sesuai Permenkes maka penggunaan kaporit dan tawas sesuai takaran harus dilakukan secara teratur dan terukur dan dapat dibuktikan keabsahannya.
Sebelum produksi air tersebut di distribusikan ke konsumen, sebaiknya melalui tahapan proses inspeksi uji mutu dan kualiti kontrol terhadap kualitas air bersih layak pakai dan itu harus dilakukan oleh karyawan berkompeten yang bertugas dibagian laboratorium.
Pentingnya menjaga mutu, kualitas dan kuantitas air bersih layak pakai, salah satu aspek penting dalam proses produksi perusahaan air minum saat ini, untuk menjaga dan mempertahankan standar produksi tersebut dituntut karyawan PDAM yang berdedikasi, profesional dan berintegritas.
Agar proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berjalan sesuai aturan hukum maka pihak manajemen perumda tirta bulian harus koperatif dan tidak berupaya untuk menghilangkan barang bukti atau meminta instansi pemerintahan kota tebing tinggi sebagai pemilik modal dalam hal ini inspektorat berupaya menyamarkan kasus ini.
Masyarakat dan 10 ribu konsumen perumda tirta bulian saat ini ikut memantau jalannya proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini dan berharap tidak ada campur tangan pihak instansi pemerintah kota tebing tinggi yang berniat untuk menghalang halangi penyidik unit tipikor mengungkap skandal korupsi di perusahaan air minum plat merah ini.
Perusahaan air minum milik pemerintah kota tebing tinggi ini sudah berdiri 48 tahun, masyarakat sangat berharap perusahaan ini bisa benar benar bersih dan sehat dan tidak dijadikan oknum penguasa sebagai tempat dan alat kekuasaan untuk melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai amanat UU 31 tahun 1999 dan Asta Cita Presiden RI.
Terpisah Kanit tipikor Iptu Dimas belum memberikan jawabannya saat redaksi meminta tanggpannya Rabu (08/10) (red)






