Warta24Jam TEBING TINGGI
Masyarakat kota tebing tinggi saat ini sedang berharap proses penyelidikan kasus korupsi bahan kimia kaporit (klorin) dan tawas yang diduga melibatkan Plt direktur perumda tirta bulian HS oleh penyidik tipikor Polres tebing tinggi, berjalan secara profesional, adil dan transparan, Minggu 12Oktober 2025.
Harapan ini sudah dinanti nantikan selama 48 tahun oleh masyarakat kota tebing tinggi yang ingin menikmati layanan air minum yang bermutu dan berkualitas atau sesuai standar peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 2 tahun 2023 tentang air minum.
Dalam rentang 48 tahun usia tirta bulian, setidaknya sudah puluhan miliar rupiah besaran anggaran penyertaan modal pemerintah maupun asset yang berasal dari proyek strategis, WTP, perpipaan sambungan rumah (SR) yang telah diserah terimakan, salah satunya oleh dinas PUPR kota tebing tinggi kepada perumda tirta bulian dan itu semua merupakan komitmen pemerintah dalam hal urusan melayani dan menjangkau kebutuhan air minum bagi masyarakat kota tebing tinggi.
Perumda tirta bulian sebagai leading sektor penerima mamfaat proyek proyek strategis dan penyertaan modal pemerintah sejak 48 tahun silam hingga kini belum juga dapat mengoptimalkan pelayanan distribusi air minum, baik secara kualitas, kuantitas maupun kontinuitasnya dan belum pernah menyumbangkan PAD bagi pendapatan dan penerimaan keuangan pemerintah kota tebing tinggi.
Kedua poin ini masih menjadi tandatanya besar, semoga dapat terungkap kelak pada tahapan proses penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, air minum yang didistribusikan oleh perumda tirta bulian kepada 10 ribu konsumennya, diduga .tidak memenuhi standar parameter air minum sesuai perintah undang undang dan peraturan menteri kesehatan nomor 2 tahun 2023 tentang mutu dan kualitas air minum yang sehat, bersih dan steril, bebas dari berbagai sumber penyakit.

Plt Direktur tirta bulian HS yang disebut sebut dalam proses pemeriksaan penyidik tipikor sejak menjabat tidak lagi menggunakan kaporit dan tawas sebagai campuran penjernih air minum dan juga telah mendistribusikan air minum tidak steril kepada 10 ribu konsumennya, dapat dimaknai sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dengan sengaja mengabaikan kesehatan dan keselamatan orang lain.
Hak hak konsumen air minum harus dilindungi sudah saatnya undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen benar benar dilaksanakan dan diawasi baik oleh pemerintah maupun pekerja lembaga perlindungan konsumen.
Bahwa memastikan kesehatan dan keselamatan puluhan ribu konsumen air minum perumda tirta bulian, lebih berharga dibanding meraup keuntungan pribadi, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penulis, Redaksi berdasarkan pengamatan dan wawancara dengan beberapa nara sumber.
Terpisah Kanit tipikor Iptu Dimas belum memberikan jawabannya saat redaksi meminta tanggpannya Rabu ((red)






