Berita Daerah

Keresahan jemaat GMII Bukit Sion Tak Digubris,Pemko Pematangsiantar Bungkam

319
×

Keresahan jemaat GMII Bukit Sion Tak Digubris,Pemko Pematangsiantar Bungkam

Sebarkan artikel ini

Warta24JAM-Pematangsiantar,Keluhan warga dan jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) “Bukit Sion” Pematangsiantar terkait keberadaan Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke di Jalan Ahmad Yani hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Padahal, pihak gereja telah dua kali secara resmi melayangkan surat keberatan terhadap aktivitas hiburan malam tersebut yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan umat yang sedang beribadah.

Surat pertama tertanggal 5 Agustus 2025 ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, sementara surat kedua tertanggal 6 Oktober 2025 dikirim langsung kepada Wali Kota Pematangsiantar, Bapak Wesly Silalahi, SH., MKn. Dalam kedua surat itu, Majelis Jemaat GMII Bukit Sion dengan tegas menyampaikan keberatan terhadap kegiatan hiburan malam berupa bar, diskotik, dan karaoke di Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang suaranya terdengar hingga ke area gereja. Aktivitas tersebut dinilai tidak pantas karena berdampingan langsung dengan rumah ibadah dan melanggar etika sosial serta aturan pemerintah terkait zonasi tempat usaha.

Surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Jemaat GMII Bukit Sion, Pdt. Alberth Tombokan, M.Th., dan Sekretaris Darwan Fran s Herry Purba, S.T., juga menegaskan bahwa pihak gereja tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat tidak keberatan terhadap pendirian usaha hiburan malam di lokasi tersebut. Gereja menilai kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyalahgunaan miras, narkoba, serta seks bebas yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Namun, meski sudah ada dua surat resmi yang dikirim, hingga kini Pemko Pematangsiantar belum memberikan tanggapan maupun tindakan nyata. Kondisi ini memunculkan kekecewaan dari warga sekitar dan jemaat gereja yang merasa diabaikan oleh pemerintah. Mereka menilai bahwa Pemko seolah tutup mata terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke yang sudah jelas melanggar norma dan ketentuan perizinan.

Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, dengan tegas mengecam sikap lamban Pemko Pematangsiantar. Ia menilai pemerintah kota telah mengabaikan suara rakyat dan gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan. “Surat dari pihak gereja sudah sangat jelas. Jika pemerintah terus diam, maka sama saja mereka ikut membiarkan pelanggaran moral dan hukum di tengah masyarakat,” tegas Zulfikar.