Warta24 JAM Simalungun–Kecepatan, ketangguhan kembali dibuktikan jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dilacak, diburu, dan diringkus hingga ke Kota Medan.
Pelaku diketahui bernama Wira Hadi Saputra (24), seorang residivis yang bukan pemain baru. Ia bahkan diduga terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan serius di berbagai wilayah hukum.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.
“Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diringkus, meskipun sudah melarikan diri ke luar wilayah. Ini bukti Polri hadir dan tidak membiarkan masyarakat menghadapi kejahatan sendirian,” tegasnya.
Aksi Kilat Pelaku di Siang Hari
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, korban HI bersama dua saksi tengah bekerja di pinggir jalan. Di tengah situasi tersebut, pelaku dengan nekat mengambil:
1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (BK 2025 TBH)
1 unit laptop merek Acer
Aksi dilakukan secara cepat dan berani di siang bolong. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta.
Diburu Hingga Medan, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Usai menerima laporan, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H. bersama tim untuk bergerak cepat.
Tanpa menunggu lama, identitas pelaku berhasil dikantongi. Namun pelaku sudah kabur ke Kota Medan.
Tidak tinggal diam, tim opsnal langsung melakukan pengejaran malam itu juga.
Minggu (12/4), pukul 09.30 WIB
Pelaku dibekuk di Jalan Halat, Pasar Merah, Medan Kota
Diamankan tanpa perlawanan
Barang bukti yang berhasil disita:
Sepeda motor Yamaha NMAX
Laptop Acer,Helm bogo
Pelaku terlibat Kejahatan Lintas Wilayah hasil interogasi mengungkap fakta mencengangkan. Pelaku mengaku juga terlibat dalam:
Kasus jambret (curas) di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar
Kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat
Kapolsek menegaskan, pelaku adalah residivis aktif yang beroperasi lintas wilayah.
“Ini bukan pelaku biasa. Ini residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan. Harus dihentikan,” tegas AKP Hengky.
Diproses Hukum, Terancam Hukuman Berat
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan polsek terkait guna mengungkap seluruh jaringan dan aksi kejahatan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.
“Kurang dari 1×24 jam kami buktikan: tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Masyarakat bisa tenang, karena kami tidak pernah berhenti menjaga,” tutup Kapolsek.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih keras lagi (gaya investigatif/menekan aparat lain) atau versi headline media online biar lebih viral.(rel)






