Berita Daerah

Pria Paruh Baya Miliki Sabu diringkus Satnarkoba Siantar

232
×

Pria Paruh Baya Miliki Sabu diringkus Satnarkoba Siantar

Sebarkan artikel ini

 

Warta 24Jam Siantar – Seorang pria paruh baya berinisial JS (53), warga Jalan Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

 

JS yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Jumat (3/10/2025) dini hari sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Singosari Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JS saat berada di pinggir jalan sesuai laporan warga,” ujar AKP Irwanta.

 

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,35 gram yang sempat dijatuhkan dari tangan kanannya ke atas aspal, 1 unit handphone merek Infinix warna biru, serta uang tunai Rp1.520.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

 

Saat diinterogasi, JS mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R di kawasan Nagahuta. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan R tidak berhasil ditemukan dan tidak dapat dihubungi.

 

Kini, JS beserta barang bukti telah dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Hingga saat ini tersangka JS telah diamankan dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.(rel)