Warta24Jam Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Sepasang kekasih yang kompak menjalankan bisnis sabu-sabu berhasil ditangkap dengan barang bukti seberat 7,93 gram, Selasa (7/10/2025) di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau.
Keduanya yakni Masdi Tarigan (45), warga Desa Cingkes, dan kekasihnya Meysinta Halawa (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Saat ditangkap, pasangan ini tengah menunggu pembeli di pinggir jalan. Dari penggeledahan, polisi menyita 12 paket sabu, timbangan elektrik, alat hisap, uang tunai Rp185.000, serta tiga unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Menangis pun percuma, tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya,” ujar AKP Henry, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.
Kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.






