Warta24 JAM MEDAN – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Medan dilaporkan ke Propam setelah diduga meminta sejumlah uang kepada warga dengan dalih biaya akses Check Point (CP).

Laporan tersebut diajukan oleh Budi Setiawan yang mengadukan perilaku Bripka Hery Gurusinga, yang saat ini menjabat sebagai Kapos Sientis di Polsek Percut Sei Tuan, jajaran Polda Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengaduan itu telah ditindaklanjuti oleh Sipropam Polrestabes Medan setelah sebelumnya menerima pelimpahan dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Dalam laporan tersebut, Bripka Hery Gurusinga diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor untuk biaya akses Check Point, disertai sikap arogan saat menjalankan tugas.
Kasus ini kini sedang ditangani Unit Paminal Sipropam Polrestabes Medan. Penanganan dilakukan berdasarkan sejumlah aturan yang menjadi landasan disiplin anggota Polri, di antaranya Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pelapor, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses penyelidikan internal oleh Unit Paminal Sipropam Polrestabes Medan.
Penyelidik yang menangani perkara ini juga membuka komunikasi kepada pelapor apabila ada tambahan informasi atau keterangan yang diperlukan guna memperkuat proses penyelidikan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, karena dugaan pungutan dengan dalih akses check point dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah tegas dari Propam agar dugaan pelanggaran etik tersebut diusut secara transparan dan profesional.(Red)






