Warta24 JAM SIMALUNGUN –JGuna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana narkotika. Operasi yang berlangsung Rabu, (23/4) sekira pukul 14.30 WIB ini berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya hari Selasa, (22 /4) sekira pukul 13.00 WIB, Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Merespons laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud. Tim bergerak diam-diam untuk memastikan keakuratan data dan lokasi, serta memetakan pola pergerakan para pelaku. Hasil penyelidikan menguatkan informasi yang diterima, sehingga tim memutuskan untuk segera melakukan tindakan penangkapan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua orang tersangka sedang berada di dalam rumah milik Oppung dari salah satu pelaku, yakni Januariko. Di lokasi tersebut, kedua tersangka tampak sedang duduk santai sembari menunggu kedatangan pembeli yang akan mengambil barang haram tersebut. Didampingi oleh Gamot Huta 7, petugas langsung mengepung lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 22 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 21,85 gram. Selain itu, diamankan pula barang-barang pendukung yang digunakan untuk proses transaksi sabu (rel)






