Berita Daerah

Dipimpin AKP Irwanta Sembiring,Pengungkapan Narkoba, Pemilik 7,27 Kg Ganja Diamankan

22
×

Dipimpin AKP Irwanta Sembiring,Pengungkapan Narkoba, Pemilik 7,27 Kg Ganja Diamankan

Sebarkan artikel ini

Warta24 Jam Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis ganja berat bruto 7,27 Kg di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Rabu 20 Mei 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB.

Tersangka tersebut inisial PSS alias P (30) warga di Jalan Asahan KM VI Gang Hosana Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku pemilikan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 20 Mei 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB Personil Sat Narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka PSS alias P dipinggir jalan Sangnawaluh Kelurahan Si opat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka PSS alias P ditemukan barang bukti dari tangan kirinya 1 unit Handphone (HP) Vivo warna biru, 1 buah tas warna abu abu tergantung di bagian depan sepeda motor vespa berisi 1 paket ganja dibalut plastik warna putih.

Diinterogasi tersangka P mengaku masih ada menyimpan ganja di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Tulip Indah Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Personil langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan didampingi RT setempat, kemudian kembali menemukan barang bukti di dapur tepatnya di bawah wastafel 1 buah kardus warna coklat berisi 1 buah plastik kresek warna hijau berisi 9 paket ganja dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik kresek warna hijau berisi 8 paket ganja dibalut lakban warna coklat, 1 buah plastik kresek warna merah berisi ganja, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik kresek warna merah.

Kemudian dari dalam kamar ditemukan 1 buah kardus warna coklat berisi 1 plastik kresek warna merah berisi ganja, 5 buah lakban warna coklat, 1 buah timbangan warna orange, 2 buah pisau karter, 1 buah toples plastik bening.

Tersangka P mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja total berat bruto keseluruhan 7,27 Kg diperolehnya dari seorang laki-laki inisial B di Jalan Tulip Indah Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, laki laki inisial B tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka P beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka PSS alias P sudah ditahan guna diproses dengan memperasangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau pasal 111 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.