Warta24 Jam PEMATANGSIANTAR — Dedikasi dalam menjalankan tugas penegakan hukum di tengah ancaman narkotika mengantarkan AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. meraih Selektif News Award 2026 kategori Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kiprah dan komitmennya dalam memimpin upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Penghargaan diserahkan Pemimpin Redaksi Selektif News, Zulfandi Kusnomo, dalam rangkaian HUT ke-4 Selektif News dan HUT ke-2 Bossmuda News di Sobat Bikers Cafe, Jalan H. Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu, 9 Agustus 2026.
Penghargaan tersebut menjadi semakin bermakna karena diberikan kepada seorang perwira yang bekerja di salah satu lini penegakan hukum dengan tingkat tantangan tinggi. Narkotika tidak hanya menyangkut pelaku yang tertangkap membawa atau menyimpan barang terlarang, tetapi juga berkaitan dengan jaringan, pola distribusi, perekrutan pengguna hingga peredaran yang dapat melibatkan lebih dari satu wilayah. Dalam kondisi tersebut, kemampuan aparat untuk mengolah informasi menjadi penyelidikan dan kemudian mengembangkan perkara menjadi sangat menentukan.
Sejak dipercaya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar pada Juli 2025, Irwanta bersama jajaran mencatat sejumlah capaian dalam pengungkapan perkara. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Pematangsiantar mengungkap 69 kasus narkotika dengan 91 tersangka. Dari jumlah tersebut, 32 tersangka tercatat sebagai residivis. Barang bukti yang diamankan mencapai 1.455,68 gram sabu, 9.543,39 gram ganja, 38 butir ekstasi dan 18,02 mililiter cairan vape yang mengandung etomidate. Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut memiliki potensi menyelamatkan sekitar 35.672 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Capaian tersebut kemudian diperkuat dengan hasil Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dengan 29 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.143,05 gram sabu, 17 butir ekstasi, 7.092,87 gram ganja serta dua vape yang mengandung zat etomidate. Berdasarkan estimasi kepolisian, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa. Hasil tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan operasi pemberantasan narkotika di Pematangsiantar.
Di luar operasi berskala besar, kerja Satresnarkoba juga berlangsung melalui penyelidikan terhadap informasi masyarakat. Pada Juni 2026, misalnya, informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari ditindaklanjuti hingga petugas mengamankan seorang residivis berinisial AM. Dari lokasi tersebut ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,77 gram dan dua paket ganja dengan berat bruto 1,49 gram. Pengungkapan seperti ini menunjukkan bahwa informasi warga menjadi salah satu mata dan telinga aparat dalam mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sebelum berada di Pematangsiantar, Irwanta juga telah memiliki pengalaman dalam penanganan perkara kriminal dan narkotika. Ia sebelumnya menjabat Panit I Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Rekam jejak pemberitaan mengenai perjalanan tugasnya mencatat keterlibatan dalam sejumlah pengungkapan narkotika skala besar, termasuk pengungkapan 1 ton 60 kilogram ganja pada 2015 serta sejumlah perkara sabu dengan barang bukti puluhan kilogram pada tahun-tahun berikutnya. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesional yang memperkuat kapasitasnya ketika dipercaya memimpin Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Pemberantasan narkotika juga dilakukan melalui pendekatan pencegahan dan penanganan penyalahguna. Pada Agustus 2025, Irwanta memimpin kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di wilayah Kecamatan Siantar Utara. Dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan sabu. Mereka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan direncanakan mendapatkan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi bersama BNN Kota Pematangsiantar. Pendekatan ini menjadi bagian penting karena upaya memerangi narkotika tidak hanya bertujuan menangkap pengedar, tetapi juga menyelamatkan pengguna agar tidak semakin jauh terjerumus.
Bagi Selektif News, penghargaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap dedikasi aparat yang bekerja menghadapi persoalan narkotika secara langsung. Selektif News Award 2026 tidak hanya menyoroti angka pengungkapan, tetapi juga pengalaman, konsistensi, kepemimpinan dan upaya membangun keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Dengan penghargaan Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026, AKP Irwanta Sembiring diharapkan semakin termotivasi untuk mempertahankan profesionalisme, integritas dan semangat pengabdian. Di tengah ancaman narkotika yang terus berkembang, kerja aparat dan dukungan masyarakat menjadi dua kekuatan yang saling melengkapi untuk menjaga masa depan generasi muda Pematangsiantar.






