Berita Daerah

๐—ž๐—ฃ๐—ž๐—  ๐—ฅ๐—œ ๐—ฆ๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ถ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฎ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜€๐˜‚๐—บ๐˜€๐—ถ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ ๐—•๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—ฑ๐—ถ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€ ๐—ž๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜€ ๐—œ๐—œ ๐—” ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ

126
×

๐—ž๐—ฃ๐—ž๐—  ๐—ฅ๐—œ ๐—ฆ๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐˜๐—ถ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฎ ๐—ž๐—ผ๐—ป๐˜€๐˜‚๐—บ๐˜€๐—ถ ๐—ช๐—ฎ๐—ฟ๐—ด๐—ฎ ๐—•๐—ถ๐—ป๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—Ÿ๐—ฎ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—ฑ๐—ถ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€ ๐—ž๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐˜€ ๐—œ๐—œ ๐—” ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ

Sebarkan artikel ini

Warta24JAM Pematangsiantar โ€” Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyoroti pelaksanaan pengadaan bahan makanan dan layanan jasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pematangsiantar setelah melakukan pemantauan lapangan terhadap kondisi pelayanan dasar bagi warga binaan.

Dari hasil temuan sementara, KPKM RI menduga bahwa menu makanan bagi warga binaan masih didominasi oleh lauk tahu, tempe, dan telur, dengan variasi yang sangat terbatas. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar gizi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Narapidana dan Tahanan.

Selain itu, KPKM RI menemukan adanya dugaan bahwa warga binaan yang menjalani persidangan tidak lagi memperoleh jatah makan siang, karena alokasi anggaran yang dikelola melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah habis sebelum akhir tahun.

Berdasarkan data dari pengadilan, hingga bulan Agustus 2025 telah tercatat 1.250 kali persidangan, dan jumlah tersebut belum termasuk persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, yang juga melibatkan tahanan dari Lapas Kelas II A Pematangsiantar.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter Samosir, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi resmi bernomor 042/KPKM-RI/X/2025 kepada pihak Lapas, namun hingga saat ini belum ada tanggapan tertulis maupun penjelasan resmi yang diberikan.

โ€œKPKM RI meminta keterbukaan informasi dan penjelasan rinci dari pihak Lapas. Hak dasar warga binaan harus tetap dipenuhi, baik dari aspek gizi, layanan kesehatan, maupun akses terhadap keadilan selama proses persidangan,โ€ ujar Hunter Samosir.

Dalam temuan lainnya, KPKM RI juga menyoroti keberadaan warung telekomunikasi (wartel) internal yang disediakan bagi warga binaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, wartel tersebut mengenakan tarif bervariasi mulai dari Rp5.000 untuk durasi 10 menit. KPKM RI menilai pentingnya pengawasan terhadap kebijakan tarif dan pengelolaan fasilitas komunikasi tersebut agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Hunter menegaskan bahwa KPKM RI tidak sedang menuduh pihak mana pun, melainkan menjalankan peran pengawasan sosial untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik sesuai amanat undang-undang.

โ€œLapas adalah tempat pembinaan, bukan pengabaian. Pengawasan publik adalah bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan dijalankan secara manusiawi dan bertanggung jawab,โ€ tegasnya.

KPKM RI berharap pihak Lapas Kelas II A Pematangsiantar segera memberikan klarifikasi tertulis dan membuka akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.